Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hai... Ketemu lagi dengan saya... kali ini saya akan membahas sedikit tentang pelajaran fiqih kelas IX, tentang pengertian sholat sunnah, thaharah, sujud dll....
Bab 1
Pengertian Sholat Sunnat dan
Dalilnya
Sebelum kita ketahui sholat memmpunyai pengertian yaitu ibadah yang tersusun
dari beberapa perbuatan dan perkataan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam dengan beberapa syarat tertentu.
Adapun dalil Allah tentang anjuran mengerjakan sholat tercantum dalam surat
Al-Bayyinah ayat 5.
Artinya :
Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka
mendirikan sholat ....
Setelah kita mengetaui pengertian sholat maka kita akan mengetauhi apa
pengertian soholat sunnat? Sholat sunnat adalah sholat yang apabila dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Adapun keutamaan kita
mengerjakan sholat sunnat ini adalah dapat menambah kekurangan yang mungkin
terjadi ketika kita mengerjakan sholat fardhu.
Dimana Allah berfirman dalam surat Hud ayat 114.
Artinya : “Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan malam) dan
pada bagian permulaan dari pada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang
baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan buruk, itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat.
B. Macam-macam Sholat Sunnat dan Pengertiannya
Secara umum sholat sunnat dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
a. Sholat Sunnat Matlali yaitu sholat sunnat yang rakaatnya tidak dibatasi.
Adapun yang tergolong dalam sholat matlali yaitu :
1. Sholat Tarawih yaitu sholat sunnat yang dikerjakan pada malam hari selama
bulan ramadhan.
2. Sholat Witir yaitu sholat sunnat yang dikerjakan pada malam hari dengan
bilangan ganjil waktunya sesudah isya sampai fajar.
3. Sholat Tahajud yaitu sholat sunnat yang dikerjakan pada malam hari setelah
sholat pisya sampai menjelang subuh.
4. Sholat Dhuha yaitu sholat yang dilakukan pada waktu dhuha.
5. Sholat Hajat yaitu sholat sunnat yang dikerjakan untuk memohon tercapainya
maksud dan keinginan dengan izin Allah.
b. Sholat Sunnat Muqayyad yaitu sholat sunnat yang jumlah rakaatnya mempunyai
batasan. Yang termasuk dalam sholat muqayyad ini adalah :
1. Sholat sunnat rawatib yaitu sholat yang menyertai sholat fardhu. Sholat
rawatib ini dibagi 2 yaitu :
a. Sholat sunnat yang dikerjakan sebelum sholat fardhu “qobliyal”
b. Sholat sunnat yang dikerjakan setelah sholat fardhu “badiyal”
2. Sholat iedain yaitu sholat sunnat yang dikerjakan pada dua hari raya yaitu
idul fitri dan idul adha.
3. Sholat khusus yaitu sholat sunnat yang dikerjakan ketika terjadi gerhana
bulan.
4. Sholat lusuf yaitu sholat sunnat yang dikerjakan ketika gerhana matahari.
5. Sholat tahyatul masjid yaitu sholat yang dikerjakan ketika memasuki masjid.
6. Sholat istiqa yaitu sholat sunnat memohon turunnya air hujan.
7. Sholat sesudah wudhu yatiu sholat sunnat yang dilakukan setelah mengambil
air wudhu.
8. Sholat istiqara yaitu sholat sunnat yang dikerjakan untuk memohon petunjuk
Allah atas beberapa pilihan.
C. Tata Cara Sholat Sunnat
Sholat sunnat ini banyak sekali macamnya dan setiap macam sholat ini mempunyai
waktu dan tata cara yang berbeda. Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat
105.
Artinya :
“Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang sudah ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman”. (Qs. An-Nisa : 105)
1. Rawatib. Sholat ini dikerjakan mengiringi sholat fardhu. Sholat sunnat
rawatib muakad (sangat penting) yaitu :
a. 2 rakaat sebelum dan sesudah dzuhur
b. 2 rakaat sebelum maghrib
c. 2 rakaat sebelum isya dan
d. 2 rakaat sebelum subuh
Sholat sunnat rawatib bukan muakad (kurang penting) yaitu
a. 2 rakaat sebelum dzuhur(tambahan menjadi 4)
b. 2 rakaat sesudah dzuhur (tambahan menjadi 4)
c. 4 rakaat sebelum ashar
d. 2 rakaat sebelum maghrib dan
e. 2 rakaat sebelum isya
2. Sholat sunnat tahajud
Sholat ini dikerjakan pada malam hari setelah kita bangun dari tidur dan tidak
sah sholat ini dikerjakan apabila belum tidur. Sholat ini mulai dari waktu
subuh yang jumlah rakaatnya paling sedikit 2 rakaat. Allah berfirman dalam
surat Bani Israil ayat 79.
Artinya :
“Hendaknya engkau gunakan sebagian waktu malam itu untuk sholat tahajud,
sebagai sholat sunnat untuk dirimu. Mudah-mudahan Tuhan akan membangkitkan
engkau dengan kedudukan yang baik. (Qs. Bani Israil : 79)
3. Sholat Tarawih
Sholat sunnat ini dikerjakan pada malam ramadhan. Waktunya dari isya sampai
fajar, jumlah bilangan rakaatnya 8, 20 dan 36 rakaat.
4. Sholat Witir
Sholat ini dikerjakan sesudah isya sampai waktu fajar yang bilangan rakaatnya
ganjil paling sedikit 1 rakaat boleh 3,5,7,9 dan paling banyak 11.
5. Sholat Iedain (sholat 2 hari raya)
a. Idul Fitri, sholat ini dikerjakan pada tanggal 1 syawal waktunya pagi hari
setelah matahari terbit. Jumlah boilangan rakaatnya 2 rakaat yang terdiri dari
9 kali takbir pada rakaat pertama dan 7 kali takbir pada rakaat kedua dengan
lafaz.
Caranya :
1. Niat
2. Takbir 7 kali pada rakaat dan 5 kali pada rakaat kedua
3. Mengangkat tangan setiap kali takbir. Lalu membaca
4. Membaca surat Al-Alaq pada rakaat pertama dan surat Al-Qhasiyyah pada rakat
kedua
5. Mengeraskan bacaan takbir
6. Khatib mulai khutbah pertama 9 kali san khutbah kedua 7 kali takbir.
b. Sholat Idul Adha, waktu pelaksanaan idul adha ini yaitu pagi setelah
matahari terbit pada tanggal 10 dzulhijah dengan bilangan rakaat 2
rakaat,dimana caranya sama dengan sholat idul fitri.
6. Sholat Khusuf dan kusuf solat ini dikerjakan karena terjadi gerhana bulan
dan matahari yang hukumnya sunnat muakad dengan jumlah bilangan rakaatnya 2
rakaat. Caranya :
a. Berdiri lalu berniat
b. Membaca alfatiha dan surat
c. Ruku lalu berdiri kembali
d. Membaca al-fatiha dua dan surat
e. Ruku lalu i’tidal dan
f. Salam
7. Sholat tahyatul Masjid, sholat ini dikerjakan ketika masuk masjid dengan 2
rakaat.
8. Sholat Istiqa, jumlah rakaatnya 2 rakaat dilanjutkan khutbah.
9. Sholat Istiqara, sholat ini dikerjakan boleh malam boleh siang dengan jumlah
bilangan rakaatnya 2 rakaat.
10. Sholat Dhuha, sholat ini dikerjakan kertika tergelincirnya matahari terbit
setinggi tonggak sampai tergelincirnya disiang hari antara pukul 08.00 – 11.00
bilangan rakaatnya paling sedikit 2 rakaat dan paling banyak 8 rakat.
11. Sholat Hajat, sholat ini dikerjakan paling sedikit 2 rakaat dan
sebanyak-banyaknya.
D. Manfaat Sholat Sunnat
Banyak sekali manfaat yang kita dapatkan apabila kita mengerjakan
sholat-ssholat sunnat ini. Karena Allah tidak akan menyuruh hambanya apabila
tidak ada manfaatnya. Diantara manfaat yang bisa kita dapatkan darimengerjakan
sholat sunnat ini adalah :
a. Do’anya akan dikabulkan
b. Orang terseubt akan diangkat derajatnya
c. Akan dihapus dosa-dosanya, dimana Imam Tarmidzi meriwayatkan bahwa,
hendaknya kalian bangun malam (karena) sesungguhnya hal itu adalah kebiasaan
orang-orang shalih sebelum kalian, dpat mendeaktkan (kalian) kepada Tuha
kalian, dapat menghapus dosa-dosa dan mencegah (kalian) dari perbuatan dosa
Bab
II
THAHARAH
PENGERTIAN
THAHARAH
Thaharah
menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah
membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas
menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa
macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Thaharah atau bersuci
menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci
lahiriah
Beberapa
contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan
lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari
najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran
sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4
B.
Bersuci batiniah
Bersuci
batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan
nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM
ALAT THAHARAH
Allah selalu memudahkan hambanya dalam
melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan
air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat
lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan.
Dalam bersuci menggunakan air, kita
juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
MACAM-MACAM
AIR
Air
yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
- · Air
mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air
hujan
2. Air
sumur
3. Air
laut
4. Air
sungai
5. Air
danau/ telaga
6. Air
salju
7. Air
embun
QS Al- Anfal ayat : 11
(Ingatlah),
ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya,
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan
hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk
menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).
- · Air
yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk
diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi,
sirup, air kelapa dll.
- · Air
musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas
dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
- · Air
mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak
boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun
warnanya
- · Air
mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah
rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit
yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti
berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan
debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu
dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya
- Najis
ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi
laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya
kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air
kebagian yang terkena najis.
2.
Najis sedang
(najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air
kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan
air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
3.
Najis berat
(najis mughaladah)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan
berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara
membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu
mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah
atau batu.
BAB
III
SUJUD
Ternyata masih
banyak juga dari kita yang masih belum tahu sepenuhnya seputar sujud, terlebih
sujud-sujud yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu, semisal sujud syukur,
sujud sahwi dan sujud tilawah. Berikut ini akan kami jelaskan sedikit tentang
macam-macam sujud, syarat rukunnya dan tata caranya.
A. Macam-macam Sujud
Dalam ibadah
yang berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada berbagai macam sujud,
yaitu sujud biasa (sujud rukun dalam shalat), sujud sahwi, sujud syukur, dan
sujud tilawah.
Sujud tersebut
bukan sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan dahi ke bumi dengan
cara-cara tertentu, melainkan pengakuan dalam hati bahwa dirinya adalah hamba
yang sangat lemah dan hina di hadapan Allah Yang Maha Besar, Dzat yang tiada
terbatas kekuasaanNya.
1. Sujud Biasa
Sujud biasa
adalah sujud sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota tubuh diletakkan di
lantai. Adapun anggota sujud ada tujuh; dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan
dua tumit (ujung jari kedua kaki dipanjatkan). Sujud ini dilakukan dua kali dan
disunahkan membaca “Subhana Rabbiyal A’la Wabihamdih/Subhana Rabbiyal ‘Adzimi
Wabihamdih.”
2. Sujud Sahwi
Sujud sahwi
adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa
sebab sebagai berikut:
• Meninggalkan sunnah ab’adh baik karena lupa maupun disengaja,
seperti meninggalkan tasyahud awal, qunut shalat Shubuh, membaca shalawat
setelah tasyahud awal.
• Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab’adh.
• Memindah rukun qouly (bacaan) ke tempat lain yang tidak sampai
membatalkan, baik disengaja maupun tidak, seperti membaca al-Fatihah pada waktu
ruku’, qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk.
• Melakukan sesuatu yang seandainya dilakukan dengan disengaja dapat
membatalkan shalat seperti tidak disengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa
berbicara sedikit.
• Ragu-ragu terhadap pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah
tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat Dzuhur, apakah baru tiga
atau empat? Kemudian musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka
setelah menambahi satu rakaat musholli disunnahkan sujud sahwi. Karena
ragu-ragu terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara
mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni sujud dua
kali yang diselingi dengan duduk iftirosy, dan dilakukan setelah membaca
tahiyyat akhir sebelum salam. Bacaan sujudnya adalah:
سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ “Subhana Man La Yanamu
Wala Yashu.”
Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan di atas dibaca apabila sujud
sahwi disebabkan karena lupa.
3. Sujud Syukur
Sujud syukur
adalah sujud yang dilakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini
hukumnya adalah sunnah. Berikut ini beberapa sebab disunahkannya melakukan
sujud syukur:
• Mendapatkan nikmat yang tidak disangka sebelumnya baik nikmat
pada dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat Islam secara umum. Maka tidak
sunnah karena mendapat nikmat yang terus menerus seperti nikmat Islam.
• Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak diduga-duga
sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat gempa atau
selamat dari tenggelamnya kapal.
• Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa
syukur bahwa dirinya tidak melakukannya.
Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu dilakukan di luar shalat
dengan satu kali sujud dengan syarat dalam keadaan suci, menutup aurat dan
menghadap qiblat.
Niat sujud syukur: نَوَيْتُ سُجُوْدَ
الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى “Nawaitu Sujudasysyukri Sunnatan Lillahi
Ta’ala.”
Sedangkan bacaan sujud syukur adalah:
سَجَدَ وَجْهِِى
لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
“Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu
Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.”
Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara
dia tidak dalam kondisi suci, maka disunahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ
وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ
قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ
4. Sujud Tilawah
Sujud tilawah
adalah sujud yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang
terdapat dalam al-Quran. Hukumnya sunah muakkad melakukan sujud tilawah.
Kesunahan tersebut baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Sujud
tilawah hukumnya wajib bagi makmum ketika imamnya melakukan sujud tillawah.
Apabila makmum tidak mengikuti imam maka shalatnya batal.
Tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut:
a. Ketika berada dalam shalat
Setelah selesai
membaca ayat sajdah maka langsung sujud dengan disertai niat sujud tilawah.
Setelah itu kemudian meneruskan shalatnya. Sujud tilawah yang dikerjakan pada
saat shalat tidak memakai takbirotul ihram dan salam. Dan bagi makmum tidak
boleh mengerjakan sujud tilawah kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun
makmum mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.
b. Ketika di luar shalat
Setelah selesai
membaca atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian
takbir disertai niat sujud tilawah lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu
salam.
Niat sujud tilawah adalah: نَوَيْتُ
سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ “Nawaitu
Sujudattilawati Sunnatan Lillahi Ta’ala.”
Sedangkan bacaan sujud tilawah adalah seperti bacaan sujud syukur:
سَجَدَ وَجْهِِى
لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
“Sajada Wajhiya Lilladzi Khalaqahu Washawwarahu Wayaqqa Sam’ahu
Bihaulihi Waquwwatihi Fatabarakallahu Ahsanul Khaliqin.”
Namun dalam
Bughyat al-Mustarsyidin halaman 59, bacaan sujud tilawah (di luar sholat) dan
sujud syukur adalah sebagai berikut: “Allahummaktubli Biha ‘Indaka Ajron, Wa
j’alha Liy ‘Indaka dzahron, Wadhi’ ‘Anniy Biha Wizron, Waqbalha Minniy Kama
Qabiltaha Min ‘Abdika Dawuda ‘Alaihissalam .”
Mengenai jumlah
ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Quran ada dua pendapat yang berbeda.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayat az-Zain mengatakan ada 14 (empat
belas) tempat, sedangkan yang lainnya seperti al-Quran terbitan Menara Kudus,
Toha Putra Semarang dan Rosm Utsmaniy berjumlah 15 (lima belas).
B. Syarat Rukun Sujud Syukur dan Sujud Tilawah
Dalam Madzahib al-Arba’ah juz 1 halaman 442, rukun sujud tilawah
(di luar sholat) dan sujud syukur ada lima, yaitu:
1) Niat dengan lisan
2) Takbirotul Ikrom
3) Sujud satu kali
4) Duduk setelah sujud
5) Salam
BAB
IV
ZAKAT
Zakat adalah
jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
- Zakat fitrah adalah Zakat yang
wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar
zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di
daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) adalah
Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut kaidah Islam terdiri dari 8
macam :
- Fakir : Orang yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Orang yang memiliki harta
namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Orang yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
- Mu'allaf : Orang yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya.
- Hamba sahaya : Orang yang ingin
memerdekakan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di
jalan Allah.
- Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya
di perjalanan.
Dari ulasan di
atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat
atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak
ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT.
Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat,
tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil
dari ulasan di atas :
- Bisa mempererat tali persaudaraan antara
yang miskin dan yang kaya
- Membuang perilaku buruk dari seseorang
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan seseorang
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Memberi dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga
harus memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat
( Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat
dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.
BAB
V
PUASA
SUNAH
Puasa
sunnah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib. Selain
itu pula puasa sunnah dapatmeningkatkan derajat seseorang menjadi wali
Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobun). Lewat
amalan sunnah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits qudsi,
وَمَا يَزَالُ
عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا
أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى
يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى
يَبْطُشُ بِهَا
وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ،
وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
“Hamba-Ku
senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku
mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada
pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada
penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya
yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan
untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan
jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya”
MACAM-MACAM PUASA SUNNAH
- Puasa
Enam hari pada Bulan Syawal
- Puasa
Arafah
- Puasa
Senin – Kamis
- Puasa
Asyura
- Puasa
Daud (sehari puasa, sehari tidak)
- Puasa 3
hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul
Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa pada sebagian bulan Sya'ban
- Puasa bulan Haram; yaitu bulan Dzulkaidah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
KETENTUAN DALAM MELAKUKAN PUASA SUNNAH
1.
Boleh
berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan
selama tidak melakukan hal-hal yang
membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus
dilakukan sebelum fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ
« هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ».
ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا
حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada suatu
hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, "Apakah
kamu mempunyai makanan?" Kami menjawab, "Tidak ada." Beliau
berkata, "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian beliau datang
lagi pada hari yang lain dan kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita telah
diberi hadiah berupa
Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju)." Maka beliau pun
berkata, "Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku
berpuasa." An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya
melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal
(bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun
tanpa udzur. ”
2.
Boleh
menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah
diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin
memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat
dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi
mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk
tetap menyempurnakan puasa tersebut.
3.
Seorang
istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanyakecuali
dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Janganlah
seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.”
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits
tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan
yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana
ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami
memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami
ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut
terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib
yang sebenarnya bisa diakhirkan.” Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun
jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak
ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.”
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ
ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha Suci Engkau Ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat
kepada-Mu.”
Allah swt.memberikan banyak sekali nikmat dan karunia-nya kepada
manusia,baik yang ada di darat, lautan, maupun di dalam tanah.tumbuh-tumbuhan, hewan
diciptakan hanya untuk kebutuhan manusia. Secara kesimpulan allah menciptakan
segalanya hanya untuk kebutuhan manusia.
BAB
VI
BINATANG SEBAGAI SUMBER MAKANAN
Pada umumnya
semua jenis binatang yang dapat di konsumsi adalah halal, kecuali beberapa saja
yang di haramkan, terkadang binatang yang diharamkanpun bisa menjadi halal
manakala dalam kondisi terpaksa, tetapi hanya sebtas keperluanyasaja. Hal itu
sesuai firman allah dalam surah al baqarah ayat 173 yang berbunyi :
“barang siapa dalam keadaan terpaksa(memakanya)sedang dia tidak menginginkanya
dan tidak(pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya sesungguhnya allah
maha pengampun lagi maha penyayang”
A. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang halal dan haram dimakan
1.
Binatang
yang dihalalkan
Setiap zat adalah halal,kecuali jika ada larangan dari agama atau
ada sesuatu yang mendatangkan madharat.demikian pula segala binatang pada dasarnya
halal,kecuali ada larangan terhadap bintang tertentu yang di haramkan karena
adanya pengecualian.sesuai sabda rasul;ullah yang berbunyi :
“yang halal adalah apa-apa yang di bolehkan allah
dalam kitab-nya.dan yang haram adalah apa-apa yang di larang allah
dalam kitab-nya,dan apa yang tidak di terangkannya maka itu yang termasduk yang
d maafkan sebagainkemudahan bagimu” (h.r ibnu majah dan at-tirmizi)
Secra garis besar binatang yang halal dimakan dagingnya ada dua
macam yaitu binatang yang hidup di drat dan hidup di air,kecuali
bintang-binatang yang sudah jelas di haramkan oleh syara’ (hukum islam).
a. Binatang darat
binatang darat yang halal untuk dimakan banyak macamnya ,misalnya
sapi,unta,kerbau,kuda,ayam,bebek,kelinci dan seagainya.karena bintang tersebut
termasuk binatang ternak yang di halalkan,tidak menjijikan,tidak kotor dan
tidak membahayakan bagi orang yang memakanya .
b. Binatang air (laut)
semua binatang yang hidupnya di air adalah halal,baik yang berupa
ikan maupun bukan, yang mati karena penyebab tertentu maupun yang
mati sendiri.untukbinatang yang menyerupai binatang haram seperti
anjing laut,babi laut sebagian ulama mengharamkanya .allah bberfirman dalam
surat al-ma-idah ayat 96 yang bebunyi :
“dihalalkan bagimu bintang laut (sungai,danau,kolam dan
sebagainya)dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang
lezat bagimu.dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,selama kamu
dalam ihram.dan bertakwalah kepada allah yang kepada-nyalah kamu akn
di kumpulkan.
2.
Binatang
yang diharamkan
Selain binatang yang halal ada juga bintang yang haram untuk di
makan.adapun jenis-jenis yang di haramkan sebagai berikut.
a. di haramkan karena nas
(sesuai
al-qur’an dan hadis),contohnya : keledai, babi, anjing, binatang buas yang
bertaring dan berkuku tajam. Di dalam hadis yang lain .rasulullah saw .juga
menjelaskan tentang binatang yang bertaring ,buas, dan berkuku tajam hadis
tersebut berbunyi :
“dari ibnu abbas r.a. berkata rasulullah saw ,telah melarang
memakan bintang bertaring dari jenis bintang buas dan setiap jenis burung yang
mempunyai kuku untuk mencengkeramnya” (h.r. muslim)
b. haram karena kita diperintahkan untuk membunuhnya
Yaitu
ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung elang. Hal ini sesuai
sabda rasulullah saw yang berbunyi :
“lima macam binatang yang jahat hendaklah di bunuh, baik di tanh
halal maupun di tanah hara,yaitu ular,burung gagak,tikus,anjing buas dan burung
elang” (h.r. muslim)
c. di haramkan karena di larang untuk membunuhnya
yaitu
semut, lebah, burung hud-hud, dan burung hantu. Hal ini di jelaskan
dalam hadis yang berbunyi :
“dari ibnu abbas r.a. nabi muhammad saw.telah melarang
membunuh empat macam binatang yaitu semut,lebah,burung hud-hud dan burung hantu
(sardi) (h.r ahmad dan lainya)
d. di haramkan karena menjijikan atau kotor.
Sebagian para
ulama menyebutnya hasyarat,yaitu binatang bumi yang kecil-kecil dan kotor,
misalnya ulat, kutu anjing, cacing, lalat, laba-laba, nyamuk, kumbang, belatung
dan sejenisnya. Allah menjelaskan di dalm surah al-araf ayat 157 yang bebunyi :
“dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Untuk binatang yang hidup di dua alam kebanyakan para ulama
mengharamkanya seperti buaya, kodok, keong, kura-kura, bekicot dan lain-lain.
Selain bintrang di atas ada beberapa macam makanan yang berasal
dari bintang dan haram untuk di konsumsi sesuai dengan firman allah dalam
surah al-maidah ayat 3 yang berbunyi : “telah diharamkan atas kamu bangkai, darah,
daging babi, binatang yang di sembelih bukan karena allah, yang (mati) karena
di cekik, di pukul karena jatuh dari atas, karena di tanduk, karena di makn
oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang di sembelih untuk
berhala.
dari ayat dia atas dapat disimpulkan bahwa binatang yang
haram,antara lain berikut.
- Bangkai yaitu binatang yang bmati bukan
karena di sembelih atau di buru oleh manusia.
- Darah.
- Daging babi.
- Hewan yang di sembelih tanpa menyebut nama
allah.
- Hewan yang mati karena di tanduk.
- Hewan yang mati karena jatuh dari atas
- Hewan yang mati karena di pukul.
- Hewan yang mati karena tercekik.
- Hewan yang di sembelih untuk berhala.
- Hewan yang mati karena di terkam binatang
buas.
3. Penyembelihan binatang
Penyembelihan
binatang ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan mekanik. Penyembelihan
secara tradisional biasanya dilakukan dengan menggunakan alat sederhana seperti
pisau atau parang. Jika penyembelihan secara mekanik dilakukan dengan mesin
atau alat pemotong yang tajam dan telah memenuhi syarat dan rukun penyembelihan
maka halal untuk dimakan. Sabda rasulullah sa.yang berbunyi :
“sesuatu yang mengalirkan darah dan yang di sembelih menyebut nama Allah
makanlah olehmu, terkecuali gigi dan kuku (sebagai alat penyembelihnya) (H.R
bukhari muslim)
Agar binatang yang di sembelih halal untuk dimakan, maka perlu
memperhatikan syarat-syarat dan rukun-rukunya yang baik.
Rukun penyembelihan binatang
- Ada orang yang menyembelih.
- Ada binatang yang di sembelih.
- Ada alat untuk menyembelih.
- Menyebut asma allah sebelum menyembelih.
5.
Syarat
penyembelihan binatang
- Penyembelihan harus orang muslim.
- Binatang yang di sembelih di syaratkan
8.
Di
sembelih di lehernya hingga putus urat lehernya.
9.
Hewan
yang di sembelih masih hidup dan halal dimakan
10.
Alat
untuk menyembelih harus tajam
4. Manfaat binatang yang halal
Allah berfirman
di dalam surah al-baqarah 172 untuk memakan makanan yang halal. Ayat tersebut
berbunyi : “hai orang-orang beriman , makanlah di antara rezki yang baik-baik
yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada allah, jika benar-benar
kepada-nya kamu menyembah.”
Manfaat makan binatang yang halal antara lain menyehatkan badan dan
terpenuhinya kebutuhan zat gizi, meningkatkan kesucian jiwa,terhindar dari
penyakit dan mendorong untuk bersyukur kepada Allah Swt.
5. Mudharat (bahaya) binatang yang Diharamkan
Mudharat
binatang yang di haramkan, antara lain menjauhkan diri dari rahmat allah,
tertolak doanya, mendorong untuk melakukan perbuatan negatif, dapat menyebabkan
terjangkitnya penyakit, dan dilarang menggunakan obat dari hewan yang haram.
sesuai sabda rasulullah yang berbunyi : “sesungguhnya Allah telah menurunkan
penyakit dan obatnya,dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah
kamu, tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan (H.R Abu Daud)”
B . Menghindari makanan yang bersumber dari bintang yang
dinharamkan
Makanan dapat
mempengaruhi pola pikir seseorang, apabila presentase yang di makan itu halal
maka akan muncul kreativitas dan pikiran-pikiranyang positif. Akan tetapi
sebaliknya apabila presentasi yang di konsumsi lebih banyak makanan yang haram
tentu akan menimbulkan pikiran-pikiran dan perilaku yang negatif.
Makanan yang
bersumber dari bintang yang di haramkan akn memiliki banyak mudarat bagi
manusia contohnya daging babi, terdapat cacing pita yang berbahaya, mengandung
lemak yang cukup tinggi, darahnya banyak mengandung kuman dan racun yang dapat
merusak kesehatan dan membahayakan kehidupan. Supaya terhindar dari makanan dan
minuman yang haram, perlu langklah-langkah untuk mengantisipasinya ,antara lain
berikut
- Selektif terhadap makanan yang akan di
konsumsi.
- Waspada terhadap makanan yang bersumber
dari binatang
- Mencari informasi tentang makanan yang
bersumber dari bintang yang diharamkan baik dari surat kabar, buku ataupun
internet
Tidak ada hadits yang
shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk
melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya,
akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak
ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang
berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan
tanduk, kuku dan rambutnya.
وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R Ibnu Majah dan
Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan sabda beliau ketika
di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian
Ibrahim. Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita
dapatkan ? Beliau menjawab : “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu
kebaikan”. Lantas mereka bertanya : “Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka
beliau menjawab: “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. (H.R
Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Hikmah Kurban
- Untuk
mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman ”Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar)Dan firman-Nya:
Katakanlah:
“Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam” (Q.S Al-An’aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatkan
diri pada Allah.
- Menghidupkan
sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam,
dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail,
maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya.
Allah berfirman : (107) Dan
Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.
- Untuk
memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
- Menebarkan
kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah.
Sekian dulu,,, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua...
Wasslamu'alaikum Wr. Wb.